"Perceraian ini terjadi bukan karena itu. Permohonan kami ini dikabulkan bukan karena adanya pihak ketiga. Tetapi permasalahan sudah ada sebelum masalah itu (kehadiran Mayangsari-red)," jelas kuasa hukum Bambang, Juan Felix Tampubolon di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2008).
Juan kemudian tak mau bicara lebih banyak soal pihak ketiga yang disebut-sebut menghancurkan rumah tangga kliennya dan Halimah. Ia memilih fokus pada hasil sidang.
Pengacara berkacamata itu bertutur keputusan pengadilan akan segera disampaikannya ke Bambang. Kliennya saat ini tak bisa hadir karena masih berkonsentrasi pada ayahnya mantan presiden Soeharto yang tengah sakit.
Soal harta gomo-gini menutur Juan, belum bisa ditetapkan atau dibagi. Karena harta tersebut baru bisa dibagi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yanb tetap.
"Untuk saat ini sebelum ada ikrar talak, harta bersama masih milik bersama," tandasnya.
(eny/eny)











































