Hal pertama adalah pengadilan memerintahkan Bambang untuk membayar nafkah masa idah sebesar Rp 600 juta. Kedua, suami Mayangsari itu juga harus membayar uang mut'ah sejumlah Rp 400 juta. Artinya dengan putusan pengadilan tersebut, setelah resmi cerai, Halimah total mendapat Rp 1 miliar dari Bambang.
Hal ketiga yang dibacakan hakim Arsyad adalah, pengadilan menolak gugatan sita harta yang diajukan Halimah. Penolakan tersebut adalah kedua kalinya untuk Halimah.
Hakim Arsyad memberikan waktu 14 hari pada Halimah untuk mengajukan banding. Jika tidak terjadi, artinya rumah tangga Bambang-Halimah resmi berakhir sudah.
Sidang pembacaan keputusan itu hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Halimah diwakili Lelyana Santosa, sedangkan Juan Felix mewakili Bambang.
(eny/eny)











































