Roy sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (8/1/2008) keluar dari Polwiltabes Surabaya menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,Β Jalan Kasuari. Didampingi dua pengacaranya, Budi Sampurno dan Sunarno Edi Wibowo, Kanit Idik III Narkoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Maryanto,Β bintang film 'Badai Pasti Berlalu' itu dibawa dengan menggunakan Toyota Kijang ke Kejari.
Tiba di Kejari Surabaya, Roy langsung ditemui Kasi Pidum, R Adi Wibowo di ruangannya. Roy dibawa ke kejaksaan karena proses pemeriksaannya di kepolisian telah selesai.
Kini ayah pesinetron Gading Marten itu tinggal menunggu jadwal sidang "Fakta-fakta yang ada nanti akan dibuktikan di pengadilan," ujar Edi Wibowo pada wartawan.
Usai pengacaranya memberi sedikit pernyataan, Roy menuju ke ruang kasi Pidum di lantai I. Ia menunggu penelitian berkas 4 tersangka lain yang juga tertangkap bersamanya dibawa ke Kejari bersamaan.
Selama 30 menit berada di ruang kasi Pidum, Roy akhirnya keluar menuju mobil tahanan Kejari Surabaya. Suami dari Ana Maria itu dibawake Rutan Klas I Medaeng. (eny/eny)











































