"Ya silahkan saja. Ini kan negara hukum. Ya kita siapa saja menghadapi hal itu," ujar Kabit Humas Polda Metro Jaya, I Ketut Untung Yoga ketika dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (8/1/2008).
Menurut pihak JK dirinya seharusnya hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun sayang, JK telah ditetapkan sebagai tersangka sementara masih ada 2 orang buron yang disebut-sebut sebagai pemilik cek kosong itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita profesional, nggak ada kepentingan-kepentingan seperti itu. Kita menyidik berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tandas I Ketut menutup pembicaraan.
(yla/yla)











































