"Pada prinsipnya kedua belah pihak mau dan terbuka untuk mengajukan perdamaian," ungkap kuasa hukum Maia, Sheila Salomo usai persidangan, Selasa (8/1/2008). Ia ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Amil, Pejaten, Jakarta Selatan.
Demi menuruti kemauan Maia-Dhani 22 Januari 2008 mendatang sidang akan dilanjutkan. "Majelis hakim menyerahkan sepenuhnya pada kedua belah pihak untuk berdamai tanpa syarat ataupun bersyarat," jelas Sheila lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi damai atau cerai nih? (dit/dit)











































