Penyerahan tersebut dilakukan karena berkas Roy dan keempat orang yang ditangkap November lalu dianggap sempurna. Mereka akan meninggalkan Polwiltabes Surabaya dan memulai proses persidangan.
"Berdasarkan hasil penelitian, berkas Roy dinyatakan sudah lengkap," ujar Kasipidum Kejari Surabaya, R Adi Wibowo, kepada detiksurabaya.com, Senin (7/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas yang sudah lengkap itu terdiri dari 4 berkas. Yakni berkas Winda dan Freddy digabung menjadi satu. Sementara berkas yang lain dipisah atas nama masing-masing.
Roy sendiri dijerat dengan pasal 71, 62, junto 60 ayat 5 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Pasal tersebut mengatur tentang persekongkolan, menyimpan, memiliki dan menguasai psikotropika jenis shabu-shabu.
(iwd/yla)











































