Roy Marten Siap Disidang!

Roy Marten Siap Disidang!

- detikHot
Senin, 07 Jan 2008 19:08 WIB
Roy Marten Siap Disidang!
Surabaya - Kasus keterkaitan Roy Marten dengan narkoba untuk kedua kalinya akan masuk ruang sidang. Selasa (8/1/2008) Roy bersama 4 rekannya akan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan tersebut dilakukan karena berkas Roy dan keempat orang yang ditangkap November lalu dianggap sempurna. Mereka akan meninggalkan Polwiltabes Surabaya dan memulai proses persidangan.

"Berdasarkan hasil penelitian, berkas Roy dinyatakan sudah lengkap," ujar Kasipidum Kejari Surabaya, R Adi Wibowo, kepada detiksurabaya.com, Senin (7/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polwiltabes Surabaya, AKBP Abi Darrin, juga membenarkan berita itu. Rencananya Roy cs akan diserahkan ke Kejari Surabaya besok siang berikut barang buktinya. Sayangnya Abi enggan menyebut pukul berapa Roy cs. akan diserahkan.

Berkas yang sudah lengkap itu terdiri dari 4 berkas. Yakni berkas Winda dan Freddy digabung menjadi satu. Sementara berkas yang lain dipisah atas nama masing-masing.

Roy sendiri dijerat dengan pasal 71, 62, junto 60 ayat 5 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Pasal tersebut mengatur tentang persekongkolan, menyimpan, memiliki dan menguasai psikotropika jenis shabu-shabu.
(iwd/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads