Wapres 'Republik Mimpi' Terancam 4 Tahun Penjara

Wapres 'Republik Mimpi' Terancam 4 Tahun Penjara

- detikHot
Senin, 07 Jan 2008 13:49 WIB
Wapres Republik Mimpi Terancam 4 Tahun Penjara
Jakarta - Wakil Presiden 'Republik Mimpi', Jarwo Kwat (JK) dilaporkan ke polisi gara-gara cek kosong. JK yang telah menyerahkan diri itu kini terancam 4 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Budhi Herdi, Jarwo terancam hukuman 4 tahun bui karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Seorang bernama Alex adalah orang yang melaporkan JK ke Polres Tangerang.

Gara-gara laporan itu, Jarwo pun dipanggil ke polisi pada 3 Januari 2008 dengan status tersangka. Status tersebut membuatnya shock. Apalagi belakangan ia diminta menyerahkan diri.

"Kita beralasan tersangka (Jarwo-red) tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita tidak melakukan penahanan kemarin," ujar Budhi di Polres Tangerang, Senin (7/1/2008).

Setelah Jarwo menyerahkan diri, polisi kini memburu dua orang lain yang juga terkait dengan kasus cek kosong itu. Mereka adalah Andar dan Rizki.
(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads