Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Budhi Herdi, Jarwo terancam hukuman 4 tahun bui karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Seorang bernama Alex adalah orang yang melaporkan JK ke Polres Tangerang.
Gara-gara laporan itu, Jarwo pun dipanggil ke polisi pada 3 Januari 2008 dengan status tersangka. Status tersebut membuatnya shock. Apalagi belakangan ia diminta menyerahkan diri.
"Kita beralasan tersangka (Jarwo-red) tidak menghilangkan barang bukti, makanya kita tidak melakukan penahanan kemarin," ujar Budhi di Polres Tangerang, Senin (7/1/2008).
Setelah Jarwo menyerahkan diri, polisi kini memburu dua orang lain yang juga terkait dengan kasus cek kosong itu. Mereka adalah Andar dan Rizki.
(eny/eny)











































