"Kalau menurut aturan hukum bisa saja yah, kalau pemanggilannya tidak dipenuhi itu bisa dikabulkan. Tapi saya tidak bisa mendahului keptusan majelis hakim, lihat saja nanti bagaimana," jelas Ahmad Majid, panitera Pengadilan Agama Bogor saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Bogor, Jl. Dadali 2, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/1/2008).
Ahmad melanjutkan hingga saat ini pihak Pengadilan Agama Bogor belum menerima laporan dari pihak Luvie soal alasannya tidak memenuhi panggilan majelis atau tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Majelis hakim masih tetap memberikan kesempatan pada Luvie untuk hadir di pemanggilan ketiga, 9 Januari 2008 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang petugas satpam yang ditanyai mengaku rumah itu ada penghuninya. Hanya saja memang jarang terlihat bersosialisasi dengan warga atau melakukan aktivitas.
(fjr/eny)