Pihak Ruben Onsu Sentil Sarwendah: Sidang Hak Asuh Jadi Ajang Bongkar Aib

Pihak Ruben Onsu Sentil Sarwendah: Sidang Hak Asuh Jadi Ajang Bongkar Aib

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 30 Okt 2026 07:04 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Desi Puspasari/detikcom
Jakarta -

Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, meluapkan kekecewaan terhadap langkah pembuktian pihak mantan istrinya, Sarwendah, yang dinilai sudah melenceng jauh dari substansi perkara.

Minola Sebayang menyentil kubu Sarwendah, yang justru sibuk menggali dan menelanjangi aib personal Ruben Onsu diseret ke meja persidangan.

"Semua bukti (dari pihak Sarwendah) itu kan adalah, bukti yang ingin menunjukkan bahwa ayahnya ini punya banyak kejelekan," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Rentetan isu personal tersebut, sama sekali tidak bisa menjadi tolok ukur kelayakan seorang ayah dalam menyayangi dan mengasihi buah hatinya. Menurutnya, pembuktian yang dihadirkan Sarwendah terkesan sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter di hadapan majelis hakim.

"Jadi ini tidak berkaitan mengenai masalah apakah ayahnya memiliki kemampuan, memiliki kualitas untuk bisa mengasihi anaknya, menyayangi anaknya. Bukan ke sana arahnya. Tapi arahnya adalah lebih kepada mempertontonkan kekurangan ayahnya," tegas Minola Sebayang.

Ruben Onsu, melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Dalam gugatannya, pihak Ruben Onsu menyoroti kendala pembagian waktu bertemu anak yang dinilai tidak seimbang, persoalan lingkungan pengasuhan, hingga tudingan eksploitasi anak.

Pada agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben telah menyerahkan total 61 alat bukti berupa dokumen surat dan rekaman video untuk memperkuat tuntutannya.

Di sisi lain, Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya melayangkan 102 bukti tandingan yang telah diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diantaranya ada rekaman yang diduga diambil secara ilegal.



(ahs/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads