"Seharusnya ancaman hukuman 15 tahun itu untuk kasus berat yang merugikan orang banyak. Sedangkan ini hanya merusak kepentingan sendiri," ujar Husen Tuhuteru salah satu pengacara Gogon ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (27/12/2007).
Selain itu memang tujuan awal polisi mendatangi kediaman Gogon untuk melerai perkelahiannya dengan Tri. Husen juga menuturkan adanya ketidakcermatan dalam surat dakwaan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pengadilan juga tidak menemukan barang bukti narkoba yang katanya dalam jumlah banyak. Pemeriksaan sidik jari pun belum dilakukan.
Sidang Gogon selanjutkan akan digelar 3 Januari mendatang. Dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Gogon hari ini.
(yla/yla)











































