Artis Ruben Onsu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (11/10/2026).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan adanya laporan yang dibuat Ruben Onsu.
"Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, saudara RSO telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Onkoseno kepada media, Senin (12/10/2026).
"Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ujarnya.
Dia mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Identitas terlapor juga masih dalam proses pendalaman.
"Adapun dalam laporan ini, terlapor masih dalam penyelidikan," tutur Onkoseno.
Lebih lanjut, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan. Dalam proses pelaporan, Ruben Onsu turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya, pihak penyidik akan menindaklanjuti dan akan memproses dengan mendalami laporan ini lebih lanjut. Dalam laporan ini juga dari pihak pelapor menyerahkan beberapa dokumen pendukung," ungkap Onkoseno.
"Berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari suatu akun media sosial," lanjutnya.
Sebelumnya, heboh soal adanya video yang menampilkan tangkapan layar percakapan diduga Ruben Onsu dengan seorang pria yang disebut-sebut berusia 21 tahun.
Simak Video "Video Ruben Onsu Laporkan Sarwendah soal Dugaan Pencemaran Nama Baik"
(pus/nu2)