×
Ad

Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi di Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp 25 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 11 Okt 2026 08:06 WIB
Jennifer Coppen dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @justinhubner5 @jenniferhubner
Jakarta -

Selebgram Jennifer Coppen, buka suara menanggapi namanya yang ikut terseret dalam laporan dugaan penipuan investasi emas bernilai Rp 25 miliar di Bareskrim Polri. Ia secara tegas, membantah telah menikmati keuntungan penjualan maupun meraup komisi dari setiap transaksi yang dibayarkan para konsumen.

Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram pribadinya, istri pesepak bola Justin Hubner itu menegaskan, imbalan yang diperoleh murni sebatas nilai kontrak profesional sebagai brand ambassador, bukan berasal dari persentase atau bagi hasil penjualan produk emas.

"Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak," kata Jennifer Coppen dilihat detikcom, Minggu (11/10/2026).

Atas dasar itu, ibu satu anak ini meminta publik, untuk membedakan antara pihak yang bertugas melakukan promosi dengan pihak manajemen yang memegang kendali penuh operasional bisnis.

"Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," tuturnya.

Jennifer Coppen membeberkan, hubungan kerjanya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai pada awal 2026. Ia menandatangani kesepakatan kerja, yang hanya mengatur pembuatan materi konten dan kehadiran di acara tertentu tanpa mencampuri urusan bisnis internal.

"Saya menjalin kerja sama profesional sebagai Brand Ambassador dengan brand tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati," jelasnya.

Selebgram keturunan Belanda itu, juga membantah tudingan dirinya ikut mengelola uang nasabah maupun mengetahui alur transaksi pembelian logam mulia yang kini bermasalah.

"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan. Hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai Brand Ambassador," tegasnya.

Nama Jennifer, sebelumnya ikut disinggung tim kuasa hukum korban saat membuat laporan resmi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebanyak 85 korban mengaku tergiur skema pre-order dan buyback berbonus fantastis.

Merespons hal tersebut, Jennifer memastikan sudah memutus kerja sama lebih awal sejak 19 Juni 2026 setelah mendengar keluhan keterlambatan pesanan dari konsumen. Ia juga siap bersikap kooperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian.



Simak Video "Video: Terseret Kasus Penipuan Emas Rp 25 M, Jennifer Coppen Bantah Dapat Komisi"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork