Balas Bantahan Betrand Peto, Pengacara Pelapor Bilang Begini

Balas Bantahan Betrand Peto, Pengacara Pelapor Bilang Begini

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 10 Okt 2026 13:08 WIB
Betrand Peto di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).
Betrand Peto saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Penyanyi Betrand Peto, membantah tuduhan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi bantahan tersebut, kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menilai tindakan kliennya yang melapor ke polisi menunjukkan taat pada prosedur hukum. Sebaliknya, ia menyoroti sikap pihak Betrand Peto yang bersuara merasa difitnah namun dinilai pasif dalam mengambil langkah hukum.

"Setidaknya klien kami lebih gentle ketika merasa ada dugaan tindak pidana dia melaporkan. Tapi mereka ketika merasa ada dugaan fitnah kenapa harus tunggu hasil penyelidikan?" kata Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika pihak terlapor meyakini tudingan tersebut, sepenuhnya tidak berdasar dan merugikan nama baik. Pelaporan balik semestinya, sudah dilayangkan sejak awal perkara mencuat tanpa perlu menanti proses kepolisian tuntas.

"Kalau sejak awal merasa memang ini ada fitnah, kenapa nggak sejak awal juga melakukan upaya hukum? Kenapa harus menunggu hasil penyelidikan? Secara nggak langsung kami menilai bahwa mereka mengiyakan klaim yang dialami klien kami, itu," tuturnya.

Mengenai bantahan yang disampaikan pihak Betrand Peto, Nathaniel Hutagaol, menghormati hak setiap terlapor untuk menyampaikan sanggahan hukum masing-masing.

"Semua keterangan, berhak memberikan keterangan. Mau mereka membantah ataupun itu, mereka sejak awal juga membantah. Ya sudah, itu hak mereka. Masing-masing warga negara punya hak hukum," ujar Nathaniel Hutagaol.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya, perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor kepada penyidik kepolisian yang berencana menggelar perkara.

"Ya kita gak menanggapi terkait statement mereka ya. Kalau terkait ada perbedaan antara keterangan yang satu dengan yang lain, ya itu nantilah kewenangan penyidik mendalami terhadap masing-masing keterangan yang dibunyikan dalam berita acara klarifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Betrand Peto telah mendatangi Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan klarifikasi. Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu, dicecar sekitar 55 pertanyaan selama kurang lebih sembilan jam dan membantah seluruh tuduhan pelecehan di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil rekam medis pelapor, sebelum menentukan kelanjutan status perkara tersebut.



(ahs/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads