Buntut beredarnya rekaman video perselisihan di kawasan wisata Bali yang memperlihatkan wajah anak Billy Syahputra, tanpa sensor berbuntut panjang. Pihak Billy Syahputra, kini bersiap menempuh jalur hukum dengan menjerat pelaku pembocor rekaman menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kuasa hukum Billy Syahputra, Fahmi Bachmid, menegaskan kasus ini telah bergeser dari perselisihan di tempat wisata menjadi ranah tindak pidana soal perlindungan data pribadi. Fokus utama laporan bukan lagi soal adu mulut terkait fasilitas toilet, melainkan perlindungan hak privasi anak di bawah umur.
"Saya melihat Billy itu ada menggendong seorang anak kecil, tapi itu tidak ada diblur sama sekali. Dilepas begitu saja. Dan inilah yang menjadi persoalan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2026).
Fahmi Bachmid menyatakan, tindakan mengunggah video tanpa memburamkan wajah sang bayi merupakan dugaan perbuatan melawan hukum. Pelaku yang menyebarluaskan rekaman tersebut, kini terancam hukuman pidana penjara serta denda yang cukup berat.
"Nah, apabila ada seseorang yang menyebarkan data pribadi tanpa izin dari yang berhak, maka itu patut diduga adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang pasal 65 juncto pasal 67 Undang-Undang 27 Tahun 2022. Itulah persoalannya. Dengan ancaman adalah 4 tahun dan denda 4 miliar," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menjelaskan identitas visual seseorang, khususnya anak-anak, termasuk dalam kategori data yang dilindungi secara ketat oleh negara. Setiap pihak dilarang keras menyebarluaskan data tersebut ke ruang publik tanpa persetujuan dari pihak yang berhak.
"Jadi memang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu ada beberapa jenis ya. Satu, data spesifik. Nah, data spesifik terbagi lagi menjadi data biometrik. Nah, wajah itu bagian data biometrik, yaitu di dalam undang-undang diperjelaskan termasuk sidik jari dan sebagainya itu itu tidak boleh. Tidak boleh di-publish atau disebarluaskan tanpa izin," terangnya.
Saat ini, Billy Syahputra telah menandatangani surat kuasa kepada tim hukum untuk memproses laporan resmi ke pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum masih mematangkan bukti sebelum melayangkan laporan terhadap oknum yang membocorkan rekaman tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.
Simak Video "Video: CCTV Billy Syahputra Cekcok dengan Penjaga Toilet di Kuta Bali"
(ahs/wes)