"Saya keberatan dengan dakwaan jaksa yang seolah-olah saya menyimpan barang itu, padahal rokok saya ini (sembari menunjukkan sebuah merk rokok putih), bukan rokok Dji Sam Soe," jelas Fariz seusai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera no. 133, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Fariz juga menyiratkan bahwa ia merasa dijebak oleh pihak tertentu. "Saya juga nggak ngerti ada pihak-pihak yang tega dengan saya," ujarnya.
Namun Fariz mengelak menjawab siapa pihak yang diduga menjebaknya. Sidang Fariz selanjutnya dijadwalkan pada 8 Desember 2008 mendatang. (fjr/eny)











































