"Perkara yang diajukan oleh ibu Namara Surtikanti melawan R. Yuke Muhammad Sampurna," demikian keterangan tambahan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan M. Abduh Sulaiman saat ditemui di kantornya, Selasa (18/12/2007).
Kikan mendaftarkan gugatannya pada 14 November 2007. Untuk sidang cerainya menurut Abduh, pihak PA Jakarta Selatan sudah menetapkan Ketua Majelisnya.
"Harusnya sidang pertama digelar 5 Desember 2007. Mungkin sudah ada penundaan tapi saya belum bisa menjelaskan karena yang pegang sidangnya belum hadir karena ada urusan," ujar Abduh.
Sidang cerai Kikan-Yuke menurut Abduh kemungkinan dilanjutkan Rabu (19/12/2007) esok. "Bisa juga minggu depan," pungkasnya.
(eny/eny)