×
Ad

Komnas Perlindungan Anak Bakal Polisikan Bigmo Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 30 Sep 2026 20:05 WIB
Bigmo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta. Foto: Muhammad Aditya Dzaky Reinaldi/detikcom
Jakarta -

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut, menyusul dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) yang mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan resmi tersebut akan dilayangkan pada Kamis (1/10/2026).

"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Agustinus menyoroti, keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk rokok elektronik. Dimana mengandung zat adiktif dan berisiko terhadap kesehatan anak.

"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan atas dasar kebencian personal untuk memenjarakan seseorang. Melainkan demi memberikan efek jera serta menghentikan normalisasi konten digital yang mengeksploitasi anak.

"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal sebuah konten, justru penontonnya makin banyak," ucapnya.

Agustinus juga mengingatkan para orang tua dan media massa, agar senantiasa melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.

"Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan," tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), menjelaskan, pihaknya menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak. Dimana demi keuntungan pribadi, baik berupa popularitas maupun keuntungan materiil.

"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.

Komnas Anak membidik regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana.

"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.

Selain UU Perlindungan Anak, Komnas Anak juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk siaran langsung (live streaming). Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara komprehensif demi memastikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak menuju Indonesia Emas 2045.

Sebelumnya, nama Bigmo sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah diduga melibatkan anak di bawah umur saat mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke ranah hukum sebelum akhirnya laporan dicabut oleh pihak pelapor pertama.



Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"

(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork