Hubungan mantan pasangan selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu kembali bergulir di ranah hukum.
Sarwendah, resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu dan turut menyertakan salah satu bank swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Hal ini juga turut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.
"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Pihak pengadilan, juga telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa perdata tersebut. Jadwal sidang perdana untuk kedua belah pihak pun telah ditetapkan.
"Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," bebernya.
Mengenai perkara yang digugat, persoalan tersebut berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban. Poin kesepakatan yang dipermasalahkan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati kedua belah pihak di hadapan notaris.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelasnya.
Gugatan ini menambah panjang perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu pascacerai.
Sebelumnya, Ruben Onsu telah melayangkan gugatan terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan telah memasuki pokok perkara.
Simak Video "Video: Mediasi Buntu, Ruben-Sarwendah Lanjut Sidang Hak Asuh Anak"
(ahs/wes)