Sidang perdana perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat, Demian Aditya, tidak hadir.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., mengatakan sidang perdana tadi hanya dihadiri oleh Sara Wijayanto bersama kuasa hukumnya. Sedangkan Demian hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma penggugat saja, didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," kata Abid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena belum hadir, ya ditunda saja untuk memanggil kembali," tambahnya.
Menurut Abid, ketidakhadiran Demian tanpa alasan membuat sidang perdana tetap dianggap telah berlangsung satu kali. Pihak tergugat kemudian akan dipanggil untuk kedua kalinya.
"Sidang pertama tidak gagal karena dia (tergugat) tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang. Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang," jelasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Abid menyebut pihak penggugat wajib hadir, sedangkan kehadiran tergugat merupakan haknya.
"Kalau penggugat pertama, wajib hadir. Kalau tergugat, itu hak dia. Bisa hadir, bisa tidak. Kalau dia mau menggunakan haknya, dia hadir. Kalau tidak, ya berarti dia tidak menggunakan haknya," ujarnya.
Baca juga: Sara Wijayanto Hadiri Sidang Perdana Cerai |
Abid juga belum mengetahui alasan gugatan perceraian yang diajukan Sara. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Alasannya saya tidak tahu. Karena saya bukan Ketua Majelis atau Anggota Majelisnya. Jadi saya tidak tahu. Jadi, secara umum (hanya) gugatan perceraian," tegasnya.










































