"Perdamaian dari pihak keluarga belum bisa terjadi, khususnya dari pihak suami, karena keluarga pihak suami tidak hadir," ujar Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl. Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2007).
Lelyana mengaku tidak tahu pasti ketidakhadiran Titiek Soeharto dalam persidangan. Begitupula dengan kuasa hukum Bambang Tri, Desi, ia mengaku tak tahu alasan mantan istri Prabowo Subianto itu tidak menghadiri persidangan.
Namun yang pasti rencananya persidangan akan dilanjutkan 28 Desember 2007 dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari majelis hakim mengenai sidang perdamaian itu.
(fjr/dit)











































