Amanda Rigby Berstatus WNA, Harus Lengkapi Ini Sebelum Dinikahi Andre Taulany

Amanda Rigby Berstatus WNA, Harus Lengkapi Ini Sebelum Dinikahi Andre Taulany

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 15 Sep 2026 05:10 WIB
Andre Taulany dan Amanda Rigby siapkan pernikahan.
Amanda Rigby dan Andre Taulany diam-diam siapkan pernikahan. Foto: Instagram @andreastaulany/@amandarigby6
Jakarta -

Komedian dan penyanyi Andre Taulany, diam-diam sedang mempersiapkan pernikahan. Andre sudah meminta surat rekomendasi nikah.

Andre Taulany sudah mengajukan surat rekomendasi nikah dari KUA Ciputat Timur dan ditujukan untuk KUA Kebayoran Baru. Dalam surat tersebut tercantum nama calon mempelai wanita ialah Amanda Lintang Larasati Riqby.

Namun, Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengatakan status dari surat yang diajukan oleh Andre Taulany pada 14 Agustus 2026 berstatus 'terkirim'. Belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru. Oleh karena itu, permohonan belum dapat diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang jadi sorotan adalah status Amanda Rigby yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Amanda Rigby mempunyai darah keturunan Inggris dari ayah.

ADVERTISEMENT

Sebagai WNA, tentu ada persyaratan lain yang harus disiapkan oleh Amanda Rigby sebelum menikah.

"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," kata Riswanto di kantornya, Senin (14/9/2026).

"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," lanjutnya.

Untuk waktu proses mengurus surat-surat itu tergantung dari kedutaan besar menerbitkan surat tersebut.

"Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses," jelas Riswanto.

Andre Taulany dan Amanda Rigby setidaknya harus melengkapi dokumen pendaftaran nikah, sekitar 10 hari kerja sebelum hari H.

"Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegasnya.



(pus/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads