Persoalan agensi asal Indonesia dan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, memasuki babak baru. Pihak agensi yang diwakili tim kuasa hukum Machi Ahmad dan Michael Sugijanto, resmi membuat laporan sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.
Michael Sugijanto menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah adanya perjanjian investasi antara kliennya dengan Aisar.
Dalam perjanjian itu, disebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh Aisar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar," ujar Michael Sugijianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Michael menegaskan dalam hal ini, Aisar sempat berjanji kepada kliennya untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Tapi sampai sekarang bahkan setelah mendapat somasi, Aisar belum juga memberikan tanggapan.
"Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar," tegas Michael Sugijanto.
Michael juga menyebut pihaknya sudah mencoba membuka komunikasi dengan Aisar secara baik-baik. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons, termasuk saat Aisar beberapa kali berada di Indonesia belakangan ini.
Menurut Michael, perjanjian antara agensi dan Aisar tersebut dibuat pada Februari 2026. Ia mengatakan, hubungan kerja sama tersebut berawal dari bantuan kliennya kepada Aisar saat pertama kali beraktivitas di Indonesia.
Lebih lanjut, Michael juga menegaskan bahwa kliennya pernah memiliki peran dalam membantu perjalanan karier Aisar di Indonesia, termasuk terkait pekerjaan dan pembuatan acara.
"Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami," sambungnya.
Saat ditanya mengenai status pihak yang melaporkan, Michael membenarkan bahwa kliennya merupakan sebuah agensi atau perusahaan.
"Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan," tuturnya.
Dalam hal ini, Aisar dilaporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










































