Polisi Ungkap Nasib 2 Laporan yang Seret Vicky Prasetyo

Polisi Ungkap Nasib 2 Laporan yang Seret Vicky Prasetyo

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 13 Sep 2026 15:10 WIB
vicky prasetyo
Vicky Prasetyo dalam media sosial miliknya. Foto: dok Instagram
Jakarta -

Dua laporan terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Vicky Prasetyo, masih berproses di Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Vicky hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam dua perkara tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, salah satu laporan dibuat oleh RAS selaku kuasa hukum EH. Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo tercatat sebagai terlapor.

"Terlapornya saudara VP, di mana laporan ini dibuat oleh saudara RAS selaku kuasa hukum dari saudari EH. Untuk perkara ini, yaitu ditangani Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Onkoseno menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pihak terlapor, bank, hingga ahli.

"Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, update-an terbaru dari pihak bank dan ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan, berikut ada beberapa penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen," bebernya.

Sementara itu, terdapat laporan kedua yang juga berkaitan dengan Vicky Prasetyo. Laporan tersebut, dibuat TA selaku kuasa hukum GM dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Laporan ini dibuat oleh saudara TA selaku kuasa hukum dari saudara GM. Ini ditangani oleh Ditreskrimum. Laporannya tertanggal 31 Juli 2024," ujar Onkoseno.

Dalam perkara kedua, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk satu orang dari pihak pelapor. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti.

"Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan masih ada rangkaian-rangkaian penyelidikan yang dilakukan," sambungnya.

Disinggung status Vicky Prasetyo dalam dua laporan tersebut. Onkoseno menegaskan Vicky masih berstatus sebagai saksi.

"Iya," jawab Onkoseno.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Onkoseno mengatakan administrasi tersebut diterbitkan secara berkala oleh penyidik yang menangani perkara.

"Oh untuk itu, administrasi SP2HP dan sebagainya itu secara berkala diterbitkan oleh penyidik yang menanganinya," jelasnya.

Dia mengatakan, penerbitan SP2HP merupakan bagian dari pelayanan penyidik kepada pihak pelapor.

"Dalam semua penanganan perkara dikeluarkan secara berkala sebagai bentuk pelayanan penyidik kepada pihak pelapor," katanya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adik Vicky yang disebut juga menjadi terlapor, Onkoseno mengatakan pihaknya akan mengecek lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads