Sidang gugatan sita harta kembali gagal dilakukan karena pihak Bambang belum menunjuk kuasa hukum. Pria berkumis yang juga suami Mayangsari itu belum menunjuk pengacara karena tengah ke luar kota.
"Pihak lawan belum ada kuasa hukum secara formal, belum ditandatangani Pak Bambang sedang ada di luar kota. Sidang dilanjutkan pada 8 Januari 2008," jelas Lelyana Santosa di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2007).
Selain sidang sita harta, sidang cerai Halimah-Bambang juga tetap berlangsung. Namun untuk sidang cerai dengan agenda mendengar kesaksian dari juru damai baru akan berlangsung Jumat, (14/11/2007).
"Mudah-mudahan semuanya bisa cepat diselesaikan," tandas Lelyana.
(eny/eny)











































