"Gugatan cerainya sudah dikabulkan. Hanya untuk memutuskan hubungan suami istri. Karena dalam logikanya 5 tahun sudah berpisah, walaupun berpisah, seminggu yang lalu masih tetap kontak dengan mbak Jenny tapi by phone," ujar kakak Jenny Rachman, Rita Rachman yang hadir sebagai saksi dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta PUsat, Selasa (11/12/2007).
Majelis Hakim memutuskan cerai atas dasar Verstek yaitu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya karena ketidahadiran tergugat. Seperti telah diberitakan, sejak sidang pertama digelar suami Jenny maupun pihak yang mewakilinya tidak pernah hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah perceraian kedua untuk Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu. Sebelumnya Jenny pernah menikah dengan Budi Prakoso, adik kandung pengusaha-musisi Setiawan Djody.
(fta/eny)











































