Richard Lee Drop Gegara Sidang Molor 10 Jam

Richard Lee Drop Gegara Sidang Molor 10 Jam

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 27 Agu 2026 06:36 WIB
Richard Lee di Pengadilan
Richard Lee Drop Gegara Sidang Molor 10 Jam. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Dokter Richard Lee mengalami kelelahan akibat menunggu jadwal sidang yang molor hingga 10 jam di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/8/2026) malam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan.

Di hadapan Majelis Hakim, Richard Lee mencurahkan keluh kesahnya mengenai prosedur persidangan yang dinilai sangat menguras energi. Ia mengaku kelelahan secara fisik dan mental karena harus menunggu di lingkungan pengadilan sejak pagi hari, sementara sidang baru dimulai saat hari sudah larut malam.

"Hari ini saya sudah menunggu hampir 10 jam, Yang Mulia. Jujur Yang Mulia, kondisi fisik saya sekarang tidak terlalu fit, Yang Mulia. Saya tidak sanggup untuk meneruskan sidang ini, Yang Mulia, karena saya sudah tidak konsentrasi, saya sudah terlalu capek," kata Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya soal kelelahan, dokter kecantikan itu juga mengungkapkan mengenai kondisi tubuhnya selama menjalani proses hukum ini. Ia mengaku mengalami penurunan berat badan yang cukup signifikan dan merasa sangat tertekan dengan kondisi di dalam tahanan, terutama menyangkut akses kesehatan.

"Saya tidak sanggup lagi, Yang Mulia. Dan saya juga tidak mau sakit di dalam, Yang Mulia. Karena sakit di dalam itu sungguh tidak enak, Yang Mulia. Saya tidak dapat apa-apa, saya susah dapat pengobatan. Saya sudah turun berat badan 5 kg, Yang Mulia. Saya tidak mau kehilangan nyawa saya," tutur Richard Lee.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah berupaya untuk mempercepat proses pembuktian dengan menghadirkan saksi kunci. Mereka mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya jemput paksa terhadap salah satu saksi bernama Muhammad Arman yang sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan.

"Ya, iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap saksi Muhammad Arman ya. Karena yang bersangkutan rupanya tidak bisa hadir dikarenakan beliau kerja gitu. Jadi tidak ada waktu yang pas pada saat pemanggilan. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya," ujar JPU Randika.

Meskipun saksi Muhammad Arman sudah berhasil dibawa ke pengadilan, pemeriksaan urung dilakukan demi menghormati hak terdakwa yang sedang dalam kondisi tidak fit. JPU menegaskan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi pada awal pekan depan, termasuk saksi dari pihak e-commerce.

"Kami sudah berkomitmen untuk menghadirkan saksi. Nanti dilanjutkan pada hari Senin. Masih pembuktian terhadap dua orang tersebut. Senin, nanti kita akan berkoordinasi kapan sekiranya bisa karena kan keterangannya sangat diperlukan," pungkas Randika.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (31/8/2026) mendatang. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Richard Lee yang dianggap tidak memungkinkan untuk memberikan tanggapan atas keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.



(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads