Roro Yakin KD Serahkan Rp 250 M

Roro Yakin KD Serahkan Rp 250 M

- detikHot
Rabu, 05 Des 2007 17:12 WIB
Roro Yakin KD Serahkan Rp 250 M
Jakarta - Penyanyi Krisdayanti digugat perdata oleh Roro -pemilik yayasan baby sitter- Rp 250 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan hampir usai dan Roro yakin menang. Ia yakin mendapat Rp 250 Miliar dari istri Anang Hermansyah itu.

"Yah saya yakin dong, bukti-buktinya dia (KD) yang diajukan ke persidangan foto copy semua, saya yakin menang," ujar Roro bersemangat ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2007).

Agenda sidang kali ini mendengarkan kesimpulan-kesimpulan dari pihak tergugat maupun penggugat. Dalam kesimpulannya pihak penggugat, yaitu Roro, menyatakan bahwa semua bukti-bukti surat yang diajukan pihak KD tidak sah karena dalam bentuk foto copy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu alasan KD yang menyebutkan bahwa Paryanti, suster yang disebutkan Roro dihilangkan KD, mengundurkan diri adalah tidak betul. "Mana surat pengunduran dirinya, kita tidak terima," tutur Syahrir Amirudin, kuasa hukum Roro.

Sedangkan Krisdyanti lewat kuasa hukumnya, Taripar Simanjuntak, juga bersikap optimis. Menurut Taripar semua yang dituduhkan Roro kepada kliennya tidak berdasar.

"Nggak bener kalau mbak KD menghilangkan suster itu, suratnya (pengunduran diri-red) aja mereka terima. Mbak KD juga tidak ada kewajiban membayar uang pembinaan setiap bulannya, karena memang di perjanjian tidak ada yang seperti itu, jelas Taripar ketika dihubungi detikhot Rabu (5/12/2007).

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu (12/12/2007) pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (fjr/dit)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads