"Yah saya yakin dong, bukti-buktinya dia (KD) yang diajukan ke persidangan foto copy semua, saya yakin menang," ujar Roro bersemangat ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2007).
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesimpulan-kesimpulan dari pihak tergugat maupun penggugat. Dalam kesimpulannya pihak penggugat, yaitu Roro, menyatakan bahwa semua bukti-bukti surat yang diajukan pihak KD tidak sah karena dalam bentuk foto copy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Krisdyanti lewat kuasa hukumnya, Taripar Simanjuntak, juga bersikap optimis. Menurut Taripar semua yang dituduhkan Roro kepada kliennya tidak berdasar.
"Nggak bener kalau mbak KD menghilangkan suster itu, suratnya (pengunduran diri-red) aja mereka terima. Mbak KD juga tidak ada kewajiban membayar uang pembinaan setiap bulannya, karena memang di perjanjian tidak ada yang seperti itu, jelas Taripar ketika dihubungi detikhot Rabu (5/12/2007).
Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu (12/12/2007) pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (fjr/dit)











































