Syarat Damai dari Pihak Eks ART untuk Erin

Syarat Damai dari Pihak Eks ART untuk Erin

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 05 Agu 2026 17:13 WIB
erin
Erin dan kuasa hukumnya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Proses mediasi dalam gugatan perdata yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan syarat utama untuk mencapai kesepakatan damai sebenarnya sangat sederhana.

Pihaknya, hanya menuntut pengembalian barang-barang pribadi milik Nur Rohmah yang diklaim masih ditahan, mulai dari dokumen kependudukan hingga barang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kami tidak menuntut banyak. Berikan hak-haknya Teh Nur sesuai dengan apa yang sudah diucapkan. Kemudian berikan juga hak-haknya Teh Nur diantaranya adalah tentang kependudukan KTP-nya. Berikan juga tentang handphone-nya dan lain sebagainya. Berikan ATM, berikan dompet, berikan pakaian yang ada di dalam tas itu kepada yang bersangkutan," kata Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Basuki juga meluruskan persepsi mengenai tuntutan ganti rugi uang yang diajukan.

Baginya, nominal rupiah yang tercantum dalam gugatan bukanlah prioritas utama dibandingkan dengan iktikad baik dari pihak Erin untuk mengembalikan identitas pribadi kliennya.

"Uang dan lain sebagainya itu bukan prioritas. Di sini adalah hanya hak, hak dan iktikad baik saja yang kami harapkan gitu. Itu. Kalau masalah uang dan lain sebagainya kan itu apa ya itu bentuk dari akumulasi dari satu peristiwa," jelasnya.

Namun, suasana sempat memanas ketika Basuki menyinggung kemungkinan terburuk jika barang-barang tersebut tidak lagi ditemukan atau dihilangkan. Pihak Nur Rohmah mengancam akan melakukan tindak lanjut ke ranah yang lebih serius jika tuntutan pengembalian barang tersebut diabaikan.

"Tapi kalau itu sampai hilang itu tidak ada, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas lagi," tegas Basuki.

Kasus ini bermula, ketika Nur Rohmah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2026.

Nur Rohmah menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar karena mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga penahanan dokumen pribadi seperti KTP dan ponsel selama bekerja.

Perseteruan ini merupakan, buntut dari pengakuan Nur Rohmah yang sebelumnya merasa ditekan untuk memberikan keterangan palsu, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ART lain di kediaman Erin.

Akibat kejadian tersebut, Nur Rohmah, mengklaim mengalami trauma psikis yang membuatnya terpaksa berhenti bekerja dan harus menjalani pengobatan psikologis.



(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads