"Ibu Farida berusaha keras untuk mendamaikan, harus bertemu kedua belah pihak. Tapi kalau pihak satunya yang nggak datang ya nggak bisa
bertemu," demikian keterangan kuasa hukum Halimah Lelyana Santosa, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jumat (30/11/2007) usai sidang cerai kliennya dengan agenda kesaksian juru damai itu.
Dalam sidang tersebut, juru damai dari pihak Bambang, Titiek 'Soeharto' absen. Soal absennya Titiek, Lelyana tak mau berpikir negatif. Ia juga ogah mengira kalau suami kliennya menolak damai.
"Masing-masing pihak saya pikir ingin bertemu, tapi mungkin belum ada waktu aja barangkali," katanya.
Menurut keterangan juru bicara pengadilan,Β Nuheri, dalam persidangan Jumat (30/11/2007) fungsi hakam atau juru damai belum dijalankan. Sama seperti pernyataan Lelyana, antara pihak Halimah dan Bambang belum ada komunikasi.
(eny/eny)











































