Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) memberikan reaksi terhadap klaim gawat darurat medis yang disampaikan oleh Richard Lee saat persidangan demi mendapatkan status tahanan kota.
Doktif secara terang-terangan menunjukkan ketidaksukaannya terhadap upaya Richard Lee yang mengaku sempat jatuh pingsan di dalam rutan. Baginya, keluhan kesehatan tersebut hanyalah sebuah strategi yang digunakan terdakwa untuk menghindari masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali, ya. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?" kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai sesama tenaga medis, Doktif menilai alasan yang diajukan pihak Richard Lee tidak berdasar. Ia menganggap pengadilan tidak perlu mengabulkan permohonan rawat inap atau pengalihan penahanan karena menilai Richard Lee dalam kondisi fisik yang prima untuk menjalani persidangan.
"Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali," jelas Doktif.
Doktif juga membongkar dugaan perilaku manipulatif Richard Lee saat menghadapi proses hukum di tingkat penyidikan. Menurutnya, suami Reni Effendi itu disebut pernah menunjukkan gejala sakit yang tiba-tiba saat akan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya guna menunda proses hukum.
"Beliau sempat berpura-pura untuk sakit. Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan. Ya, sehingga pada saat itu diberikan selimut, tapi cukup menjadi sepengetahuan saja bahwa sebenarnya dia tidak sakit," terangnya.
Lebih lanjut, Doktif memperingatkan Richard Lee agar tidak lagi menggunakan tipu daya dalam persidangan selanjutnya. Ia menekankan kerugian masyarakat akibat produk yang dipermasalahkan sangat besar, sehingga proses hukum harus berjalan seadil-adilnya tanpa hambatan drama.
"Maling itu gak ada yang namanya ngaku, maka kita akan lakukan pembuktian di sidang persidangan nanti. Majelis Hakim juga pasti akan melihat bagaimana seorang terdakwa DRL ya akan mengelak dengan berbagai macam caranya," pungkas Doktif.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Richard Lee |
Richard Lee saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan label. Kasus ini mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dan saat ini mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang.











































