Diperiksa 2 Jam, Roy Marten Resmi Tersangka
Rabu, 14 Nov 2007 03:17 WIB
Surabaya - Setelah diperiksa hampir dua jam lama lamanya, akhirnya Roy Marten resmi menjadi tersangka pemakai psikotropika jenis sabu-sabu. Ia menjadi tersangka bersama keempat temannya, A Hong, Medi, Didit dan Winda. "Besok saja, besok saja," kata Roy Marten saat keluar ruangan penyidikan di Mapolwiltabes Surabaya, Jl Sikatan, Rabu (14/11/2007).Roy diperiksa sejak pukul 01.15 WIB dan baru berakhir pukul 02.50 WIB. Ia menuju tahanan dengan tenang dan masih sempat melempar senyum. Sementara keempat temannya, menguntit Roy dibelakang dengan berbaris. Dari keempat rekannya, hanya A Hong yang terus menerus menutupi mukanya.Menurut Kanit III Narkoba Polwiltabes Surabaya AKP Totok Sumaryanto, Roy ditahan sebagai tersangka setelah cukup bukti dan penandatanganan BAP. Ia menegaskan tidak ada keistimewaan yang diterima Roy."Kita proses seperti biasa, Tidak ada keistimewaan. Sudah jadi tersangka," tegas Totok Sumaryanto. (Ari/aba)











































