Piche Kota Indonesian Idol sudah kembali ke rumah usai menjalani masa penahanan di Polres Belu. Ia dinyatakan bebas dari kasus pemerkosaan siswi SMA.
Hal tersebut dikarenakan Hal ini dikarenakan berkas perkara kasus tersebut gak kunjung lengkap. Piche menjadi salah satu tersangka kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat dikutip detikBali, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat Hidayat melanjutkan, Piche dibebaskan lantaran adanya perubahan keterangan dari ACT pada 26 Maret 2026. ACT dalam keterangannya mengatakan hanya disetubuhi oleh Rifal Sila dan Roy Mali.
Diketahui, Rifal Sila dan Roy Mali adalah dua rekan Piche yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Dari pengakuan itu, Rachmat melanjutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyatakan Piche tak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Polres Belu dan Kejari Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali. Kini, kedua rekan Piche itu menjadi tahanan Kejari Belu dan belum disidangkan.
"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.
Penyidik juga masih mendalami pasal turut serta yang bisa menjerat Piche. Sebab, berdasarkan Pasal 473 KUHP Baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, untuk sementara peran Piche tak memenuhi unsur pidana.
"Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain," pungkas Rachmat.
Sebelumnya, Kejari Beli menyatakan berkas perkara Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut belum lengkap. Berbeda dengan berkas dua tersangka lainnya, Roy Mali dan Rifal Sila, yang sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.
Piche Kota sendiri sebelumnya ditahan oleh Polres Belu pada 11 Maret 2026. Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol itu ditahan setelah dinyatakan sembuh dari penyakit vertigo.
Seperti diketahui, dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, pada 11 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memerkosa korban saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat minuman keras.
(wes/pus)











































