Penjara Harga Mati Untuk Fariz

Penjara Harga Mati Untuk Fariz

- detikHot
Selasa, 30 Okt 2007 10:35 WIB
Penjara Harga Mati Untuk Fariz
Jakarta - Surat penahanan selama 20 hari untuk Fariz R.M telah dikeluarkan pihak Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat itu ditanggapi pihak keluarga dengan permohonan penangguhan."Pihak Fariz sudah mengajukan tapi secara tidak resmi, lisan saja belum tersurat," ungkap Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Dicky Sondani saat ditemui di kantornya Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2007) malam.Dikabulkankah permohonan penangguhan? Tidak. Kata polisi, penjara harga mati untuk tersangka kasus narkoba seperti Fariz."Wah kalau narkoba sekarang udah nggak bisa. Ini sudah harga mati. Penangguhan pasti nggak disetujui," Dicky menegaskan.Menurut Dicky, musisi yang tertangkap memiliki 1,5 linting ganja dan mengkonsumsinya itu akan tetap ditahan. Kemungkinan besar, Fariz tidak akan dipindahkan ke Polres, apalagi Polda. "Paling dipindah ke tahanan polsek," tutup Dicky. (dit/dit)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads