Anak dari Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo, KM, telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). Kesaksian ini, berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap karyawan Zaskia oleh oknum TNI saat mengantar anaknya ke sekolah.
Usai menjalani sidang, Kala mengaku merasa nyaman selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sang ibu, Zaskia Mecca, mengungkapkan rasa terkejut sekaligus lega melihat proses persidangan yang dinilai ramah terhadap anak. Zaskia menyebut, ada pendekatan berbeda terhadap putrinya saat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, alhamdulillah aku surprise banget karena ini sidang kedua aku ya seumur hidup, alhamdulillah semoga terakhir. Jadi pas yang pertama tuh emang rasanya kan serius, tegang gitu kan. Terus pas hari ini Kala dipanggil, penyidik tuh meyakinkan gitu bahwa, 'Tenang aja, kami sidang kalau ada anak, apalagi ini kan masih 12 tahun ya-itu akan sangat berbeda'," beber Zaskia.
Zaskia juga mengaku kaget, saat mengetahui seluruh hakim pengadilan militer tidak mengenakan seragam militer selama pemeriksaan berlangsung. Sehingga semuanya terasa santai.
"Semuanya pakai batik," lanjutnya.
Menurut Zaskia, suasana persidangan memang sengaja dibuat nyaman agar Kala tidak merasa tegang saat memberikan keterangan. Salah satunya Kala ditanya hobinya bermain sepakbola.
"Karena tahu Kala suka bola, ditanya suka bola apa, klubnya apa gitu. Jadi bener-bener dibuat nyaman," ungkapnya.
Pendekatan yang digunakan hakim juga dinilai sangat personal dan ramah anak.
"Pak Hakim juga menjelaskan, 'Saya punya anak seusia kamu, dia sukanya ini apa', jadi rasanya nyaman ya. Jadi nggak ada ketegangan, kasual, santai, dan alhamdulillah Kala juga bisa menjelaskannya dengan tenang," jelas Zaskia.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer, Mayor Laut Arin Fauzan, menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi anak dilakukan secara tertutup sesuai aturan yang berlaku. Terlebih anak Zaskia masih di bawah umur.
Ia juga menambahkan, sidang baru dapat dibuka untuk umum jika saksi telah berusia di atas 18 tahun.
Terkait pengambilan sumpah, Arin menyebut hal tersebut juga hanya berlaku bagi saksi yang telah dewasa.
"Di atas 18 tahun," pungkasnya.
(fbr/wes)











































