Sengketa Baby Sitter
KD Tanya Asal-Usul Gugatan Rp 250 Miliar
Rabu, 24 Okt 2007 14:03 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Roro, pemilik sebuah yayasan baby sitter pada Krisdayanti kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2007). Kali ini pihak Krisdayanti menanyakan asal-usul gugatan Roro sebesar Rp 250 miliar."Angka sebesar itu nggak masuk akal, nggak rasional, dari mana dasarnya, itu yang kami masukan ke jawaban kami," kata pengacara KD, Taripar Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Cilandak.Sidang Rabu (24/10/2007) ini memang mengagendakan penyerahan jawaban pihak KD terhadap gugatan Roro. Sidang berlangsung sekitar 20 menit di ruang sidang Tirta IV.Ditemui usai sidang, Taripar juga menjelaskan kalau kliennya sebenarnya tidak pernah menghilangkan pembantu bernama Paryanti seperti yang dituduhkan Roro. Apa yang terjadi adalah Paryanti sekitar Juli 2006 mengundurkan diri dari yayasan dan juga berhenti bekerja di tempat KD."Surat pernyataan pengunduruan diri yang bersangkutan ada," jelas Taripar.Roro yang ikut menghadiri sidang kembali menjelaskan kalau jumlah Rp 250 miliar itu adalah wajar. Katanya, jumlah tersebut seharga dengan harga diri dan wibawanya yang turun gara-gara peristiwa hilangnya Paryanti.Soal pengunduran diri Paryanti, Roro juga punya jawabannya. Menurut wanita yang sudah dua kali berseteru dengan KD itu, Paryanti setelah mengundurkan diri ternyata bekerja kembali di rumah pelantun 'Menghitung Hari' tersebut."Itu kan artinya ada itikad tidak baik, kalau Mbak KD berusaha menguasai pembantu saya," ujar Roro mantap. (eny/eny)











































