Aktor Ammar Zoni akhirnya membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Sebelumnya, Ammar dituntut 9 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dalam pledoinya, Ammar membeberkan perjalanan hidupnya sejak kecil, mulai dari masa kelam menjadi berandalan, dikirim ke kampung, menjadi atlet pencak silat, dan akhirnya menjadi artis. Ia juga mengatakan ayah meninggal dunia menjadi pukulan berat dalam hidupnya.
Di awal pembacaan, Ammar mengungkap penyesalan mendalam karena tak ada saat ayah meninggal dunia. Hal itu dikarenakan Ammar kembali tersandung narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bapak pun akhirnya pergi meninggalkan saya selama-lamanya. Bapak pergi tanpa tahu anaknya tertangkap lagi. Bapak pergi membawa pertanyaan, ke mana anak sulungnya? Ke mana anak yang pernah membanggakannya? Bahkan sampai Bapak menutup mata, saya tidak ada di sampingnya. Bahkan Bapak sampai meninggal," ujar Ammar sambil menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut kehilangan sang ayah menjadi salah satu titik terendah dalam hidupnya. Terlebih setelah sebelumnya juga berpisah dengan istrinya.
"Itulah dosa teramat besar yang pernah saya lakukan kepada orang tua saya. Dan inilah hantaman terbesar setelah saya ditinggalkan istri, kemudian Bapak. Bapak meninggal di umur 59 tahun karena kanker hati stadium akhir," ungkapnya.
"Setelah Bapak dikafani, akhirnya saya diberikan izin oleh Kapolres Barata untuk pulang sebentar menengok jenazah Bapak dengan kedua tangan diborgol, memakai rompi tahanan, serta dikawal dengan laras panjang. Persis seolah-olah saya adalah teroris besar," katanya.
Ia mengaku sangat terpukul karena harus melihat jenazah ayahnya dalam kondisi tersebut di hadapan keluarga besar. Bahkan di situ Ammar merasa menyakiti mendiang ayahnya.
"Saya terduduk termangu menatap jasad bapak saya. Saya ciumi tangan dan tak kuat hati saya menangis sejadi-jadinya. Bahkan sampai bapak saya meninggal pun saya masih menyakiti dirinya dengan tangan saya diborgol serta memakai rompi tahanan," tuturnya.
Tak hanya itu, Ammar juga menceritakan tekanan yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba. Termasuk saat menghadapi tuntutan JPU.
"Belum genap 100 hari setelah kematian bapak, saya dipindahkan ke Rutan Salemba untuk menjalani sidang. Ditambah pula saat itu saya masuk ke tuntutan JPU dengan menuntut 12 tahun penjara untuk seorang penyalahguna. Hampir saja saya gila," ujarnya.
Ia bahkan sempat mengaku berada di titik terendah hingga terpikir untuk mengakhiri hidup.
"Dan gelap mata ingin menyakiti, mengakhiri hidup saya. Jika saja tidak ada iman di hati saya pasti sudah saya lakukan. Namun bapak selalu berpesan: laki-laki itu pantang menyerah," katanya.
Ammar juga menyinggung kasus sebelumnya, di mana ia sempat divonis lebih ringan dari tuntutan.
"Setelah tuntutan 12 tahun, alhamdulillah hakim memutuskan 3 tahun. Kemudian jaksa banding sampai kasasi menjadi 4 tahun. Sejujurnya itu sangat berat bagi saya. Namun mengingat tuntutan yang tidak masuk akal bagi seorang penyalahguna, putusan itu patut saya syukuri," jelasnya.
Dalam pledoinya, Ammar turut mengungkap kondisi di dalam Rutan Salemba yang menurutnya masih rawan peredaran narkoba.
"Saya pikir Rutan Salemba itu seperti rehabilitasi yang bebas dari narkoba. Ternyata di sanalah tempat sarangnya. Narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng, mudah sekali didapat," ungkapnya.
"Bagaimana caranya saya harus menghindar dan berjuang melawan adiksi ini, di lingkungan yang hampir 90% adalah pemakai narkoba?" ujarnya.
Meski begitu, Ammar menegaskan dirinya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya akui saya bersalah. Namun, demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar," tegasnya.
"Demi Allah saya tidak pernah menjual atau menjadi perantara. Demi Allah BAP dibuat dalam tekanan. Saya mendapatkan kekerasan secara fisik maupun verbal dari oknum kepolisian," kata Ammar.
Di akhir pledoi, Ammar memohon keringanan hukuman dan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Ia juga ingin kembali ke masyarakat dan menjadi ayah yang baik.
"Izinkan saya untuk menunjukkan saya dapat berubah lebih baik tanpa narkoba. Kembali ke masyarakat, menjadi ayah teladan bagi anak-anak saya," ujarnya.
"Saya minta maaf kepada anak-anak saya. Maafkan daddy atas semua waktu kebersamaan yang sudah banyak terbuang," tuturnya.
Ia pun berjanji akan berubah dan menebus kesalahan di masa depan.
"Jadi janji ini yang terakhir, benar-benar terakhir. Daddy janji akan tebus semua waktu yang pernah hilang," ucapnya.
"Jauhilah narkoba, karena narkoba pasti akan menghancurkan hidup kalian. Cukuplah saya menjadi contoh," tutup Ammar Zoni.
Ammar kemudian mengakhiri dengan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
(fbr/pus)











































