Digugat Rp 250 Miliar, KD Minta Keadilan

Digugat Rp 250 Miliar, KD Minta Keadilan

- detikHot
Rabu, 03 Okt 2007 12:56 WIB
Digugat Rp 250 Miliar, KD Minta Keadilan
Jakarta - Krisdayanti melawan gugatan Rp 250 miliar yang dilayangkan Roro, pemilik sebuah yayasan baby sitter. KD pun berharap pengadilan bisa memutuskan seadil-adilnya pada gugatan yang dianggapnya fantastis itu."Memang sudah ada dari klien saya untuk berdamai, tapi tidak ada titik temu. Makanya lewat persidangan supaya lebih fair seperti apa nanti terlihatnya," kata kuasa hukum KD, Taripar Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2007).Sidang kali ini mengangendakan pembacaan gugatan. Namun karena kasusnya perdata dan kedua belah pihak yang berseteru sudah menerima dokumen-dokumen gugatan, tidak ada sidang digelar seperti lazimnya."Kalau di perdata itu memang ada aturannya, tidak perlu ada sidang seperti kasus-kasus pidana," jelas kuasa hukum Roro, Syachrir Amirudin.Soal perdamaian yang tak ada titik temu, juga diakui Syachrir. Dituturkannya, sebelum menggugat, Roro sudah beberapa kali mengirim surat pada pelantun 'Menghitung Hari' itu. Sidang KD vs Roro dilanjutkan kembali 24 Oktober 2007 dengan agenda jawaban dari pihak KD. "Kita kasih tahu perlawanannya seperti apa pas tanggal 24," pungkas Taripar yang siap melawan gugatan Rp 250 miliar Roro. (eny/dit)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads