Kasus hukum yang menyeret pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Yoni Dores akhirnya menemui titik terang dengan tidak diketemukannya unsur pidana.
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar, mengaku banyak memetik pelajaran berharga dari laporan yang sempat menyita waktu dan tenaga tersebut. Ia menegaskan manajemen mereka akan jauh lebih teliti dan waspada dalam menjalin kerja sama atau membawakan karya orang lain agar tidak terulang masalah serupa.
"Berangkat dari kasus ini membuat kita lebih waspada lagi, lebih hati-hati lagi, lebih teliti lagi untuk bekerja sama," kata Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rizky Billar menyebut ada dampak positif yang memicu kreativitasnya. Ia merasa tertantang untuk lebih produktif menciptakan lagu sendiri untuk dinyanyikan oleh sang istri.
"Positifnya dengan ini membuat kita semakin bersemangat untuk berkarya sendiri, menciptakan lagu sendiri," ungkap Rizky Billar.
Meskipun memiliki ambisi untuk lebih mandiri dalam berkarya, ia tidak menutup pintu rapat-rapat bagi musisi lain yang ingin berkolaborasi. Baginya, kuncinya adalah komunikasi dan kerja sama yang sehat sejak awal agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Tapi kalau ada tawaran bawain lagu orang lain selama kerja samanya asyik, kenapa nggak? Toh kita banyak kenal beberapa musisi yang memang sudah expert di urusannya," ujarnya.
Saat ini, Lesti Kejora sendiri memang tengah vakum dari panggung hiburan lantaran sedang memasuki usia hamil tua. Rizky Billar mengaku tak pernah memaksakan istrinya untuk segera kembali bekerja setelah melahirkan nanti.
"Pokoknya saya tuh gak pernah memaksakan. Terserah istri saya mau kapan mau berkarya, mau berkarier lagi" pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Yoni Dores, putra dari musisi Deddy Dores, melayangkan laporan polisi terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengklaim pihaknya telah melakukan upaya teguran melalui somasi sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Lesti Kejora sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada tahun 2025. Namun, pada Februari 2026, pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan kasus ini karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
(ahs/mau)











































