Sahrul Gunawan Gerah Dituduh Fitnah
Senin, 01 Okt 2007 19:15 WIB
Jakarta - Sahrul Gunawan gerah dengan tuduhan fitnah yang dilayangkan eks manajemennya, Putri Intan Sari. Sahrul yang merasa dirugikan Rp 500 juta itu pun siap melaporkan balik Intan ke polisi.Soal rencana Sahrul melaporkan Intan itu diungkapkan kuasa hukumnya Noni T. Purwaningsih. Noni menggelar jumpa pers di Victoria Cafe, Plaza Senayan, di hari yang sama setelah Intan melaporkan Sahrul ke Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2007)."Kami punya data, akan kami laporkan juga. Kita punya bukti, ada dakta dan saksi," ujarnya mewakili Sahrul yang tengah berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Sahrul berada di Pontianak untuk menemani istrinya yang baru saja melahirkan.Noni kemudian membeberkan sejumlah penggelapan yang dilakukan pimpinan D'Astro Management , Intan. Pertama, adalah soal uang promosi. Pihak Sahrul sudah menyerahkan sejumlah uang untuk promosi di sebuah radio. Nyatanya ketika pihak radio dihubungi, mereka mengaku tak pernah menerima uang tersebut."Berarti uangnya ke mana. Apakah ini bukan penggelapan," gugat Noni.Hal kedua yang dicontohkan, perempuan berkulit putih itu adalah soal uang untuk remix saat rekaman. Sahrul mengalokasikan dana Rp 25 juta untuk remix albumnya. Saat pihak yang melakukan remix dihubungi, mereka mengaku baru menerima uang sekitar Rp 8 jutaan. Pihak remix juga minta lagi tambahan uang ke bintang sinetron Pernikahan Dini itu.Tak hanya soal penggelapan yang dicermati Noni, pengacara Sahrul itu juga melihat ada beberapa pasal dalam kontrak kerja kliennya dengan D'Astro Management yang merugikan. Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa hanya pihak pertama (manajemen) saja yang berhak memutuskan hubungan kerja."Dalam pasal 1265 Kitab Undang-undang Hukum Pedarta, bahwa syarat batal harus dari kedua belah pihak. Jadi menurut saya perjanjian ini cacat hukum," tukasnya.Saat ini Noni masih menunggu keputusan Sahrul soal kapan ia akan melaporkan Intan secepatnya. Sahrul baru akan kembali dari Pontianak pada 3 Oktober mendatang. (eny/eny)











































