Menyoal Pemeriksaan Sopir Inara dan Virgoun soal Akses Ilegal CCTV

Menyoal Pemeriksaan Sopir Inara dan Virgoun soal Akses Ilegal CCTV

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 03 Feb 2026 08:06 WIB
Menyoal Pemeriksaan Sopir Inara dan Virgoun soal Akses Ilegal CCTV
Inara Rusli di Polda Metro Jaya. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli, masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut mencuat, sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kemesraan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan akses ilegal CCTV tersebut. Agung diketahui merupakan pihak pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli.

Kuasa hukum Agung, Sukardi, mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV. Pemeriksaan juga difokuskan pada hubungan kerja serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut. Sukardi juga membantah ada perintah atau menjadi orang suruhan dari Virgoun untuk mengakses CCTV itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sukardi menegaskan, hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, penyidik belum mendalami lebih jauh soal motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebaran rekaman tersebut.

"Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ," ungkapnya di Bareskrim, kemarin.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain. Termasuk ke Wardatina Mawa.

Sukardi menjelaskan, sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi tersebut, kata dia, berasal dari seorang asisten rumah tangga.

"Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga," jelas Sukardi.

Namun demikian, Sukardi enggan lebih lanjut memberikan keterangan mengenai bentuk suara yang dimaksud.

Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan, Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Ia juga tak mengetahui jika pemanggilan itu adalah permintaan Inara.

Adapun poin utama pemeriksaan, lanjut Sukardi, mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.

Sukardi juga menyatakan, hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka.

"Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional," pungkasnya.

Pada November 2025 Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads