Halimah Optimis Kuasai Harta Bambang Tri

Halimah Optimis Kuasai Harta Bambang Tri

- detikHot
Rabu, 19 Sep 2007 15:40 WIB
Jakarta - Sidang cerai pasangan Halimah-Bambang Tri kembali digelar Rabu (19/9/2007) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl. Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini, mendengarkan tanggapan pihak Bambang Tri melalui kuasa hukumnya, Devi Salvanah, soal pengajuan gugatan sita harta pihak Halimah.Sayangnya Devi enggan memberikan komentar soal agenda sidang yang hanya berlangsung selama 5 menit itu. "Maaf ini bukan konsumsi publik," ujarnya singkat. Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, setali tiga uang. Baginya agenda persidangan kali ini cukup substansial sehingga pihaknya tidak berani mengumumkannya ke publik. "Pastinya pihak lawan tidak menerima itu (gugatan sita harta-red)," lanjutnya.Walau pihak Bambang menolak gugatan sita harta yang diajukan Halimah, tampaknya Lelyana tak sabar menunggu pelaksanaan sidang berikutnya Rabu (26/9/2007) pekan depan. Menurut wanita berambut pendek itu, pekan depan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tertulis dan sejumlah saksi yang akan menguatkan alasan gugatan sita hartanya. "Kami optomis lah, semua fakta-fakta tertulis dan sejumlah kesaksian akan kita ajukan, bukan hanya terkait hal yang memboroskan dari Pak Bambang, itu hanya soal kecil," jelasnya panjang lebar.Namun sekali lagi Lelyana masih mengelak menjawab soal nilai aset sita harta yang diajukan oleh kliennya. Baginya yang terpenting adalah sejumlah bukti yang akan diajukan pekan depan. (fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads