Zul Zivilia Segera Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Pihak Ditjenpas

Zul Zivilia Segera Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Pihak Ditjenpas

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB
Zul Zivilia Segera Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Pihak Ditjenpas
Zul Zivilia dan istrinya saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Penantian panjang keluarga dan fans Zul Zivilia untuk melihatnya kembali ke panggung hiburan mulai menemukan titik terang.

Pelantun Aishiteru itu, dikabarkan tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada 2019.

Menanggapi kabar tersebut, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, buka suara mengenai prosedur yang harus dilalui oleh pemilik nama asli Zulkifli itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu," kata Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/1/2026).

Tak hanya soal hitungan waktu di balik jeruji besi, Rika Aprianti menekankan, aspek perilaku dan hasil asesmen risiko menjadi indikator utama. Zul harus menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.

Proses administrasi ini juga melibatkan berbagai tahapan yang cukup ketat. Sebelum surat keputusan (SK) resmi keluar, usulan tersebut harus melewati meja Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari berbagai level pemerintahan.

"Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," terang Rika Aprianti.

Pihak Ditjenpas sendiri mengapresiasi keaktifan Zul Zivilia selama di lapas. Selain berkelakuan baik, ia diketahui aktif menjadi tutor musik bagi warga binaan lainnya, yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya.

"Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar, Zul diprediksi bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya, dengan perkiraan pada 2027.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads