Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 300 juta lewat usaha kuliner. Laporan tersebut dilayangkan oleh Rio selaku investor melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut di awal kerja sama. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024," kata Surya di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya menyebutkan, keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, hingga kini, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali.
"Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali," ujarnya.
Dalam perjanjian yang disepakati, kerja sama investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak terhentinya pembayaran, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga tidak lagi berjalan.
"Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu," ungkap Rio. Hal senada disampaikan oleh Marlyn, ibu Rio, yang menyebut komunikasi terakhir juga terjadi pada Oktober.
Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya. Menurutnya, kesan awal terhadap RAA cukup baik dan meyakinkan.
"Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan," ujar Rio.
Marlyn menambahkan, latar belakang RAA turut membuat keluarga percaya.
"Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak," katanya.
Rio juga menegaskan bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa masalah.
Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan, pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh.
"Itu saya rasa terlalu jauh," kata Rio.
"Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang." timpal ibu korban.
Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA. Kondisi usahanya itu disebut ramai.
"Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan," katanya.
Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
(fbr/aay)










































