Polda Akan Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Polda Akan Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 28 Des 2025 12:03 WIB
Polda Akan Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Inara Rusli dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram@mommy_starla
Jakarta -

Polda Metro Jaya, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyelidik akan mengajukan perkara tersebut untuk dilakukan gelar perkara.

"Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan," kata Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain memeriksa para saksi, penyelidik juga telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Klarifikasi dilakukan terhadap salah satu manajemen hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta koordinasi dan klarifikasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai peluang naiknya perkara ke tahap penyidikan, Reonald menjelaskan, pemeriksaan saksi telah dijadwalkan ulang. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.

"Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila hasil gelar perkara menyatakan alat bukti tidak mencukupi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dinilai cukup, maka laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Saat ditanya apakah penyelidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, Reonald menyebut hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengungkapkan penyelidik saat ini diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik antara lain satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada juga, satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV, fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF, serta sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, terdapat pula surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads