Polda Metro Jaya soal Laporan Dugaan Perselingkuhan Insanul dan Inara Rusli

Polda Metro Jaya soal Laporan Dugaan Perselingkuhan Insanul dan Inara Rusli

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 28 Des 2025 09:02 WIB
Polda Metro Jaya soal Laporan Dugaan Perselingkuhan Insanul dan Inara Rusli
Insanul Fahmi dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @insanulfahmi
Jakarta -

Polda Metro Jaya, menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor berinisial WM, sementara pihak terlapor adalah IR dan IF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini," ujar kata AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).

Reonald menambahkan, pemeriksaan saksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 26 Desember 2025 sempat mengalami penjadwalan ulang. Kemudian dimajukan menjadi 24 Desember 2025.

Lebih lanjut, ia menyebut penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi terkait terlapor.

"Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor," bebernya.

Namun demikian, Reonald menegaskan, materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menegaskan, penyelidikan difokuskan pada pembuktian laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut.

"Penyelidik, akan membuktikan kebenaran dari laporan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," pungkasnya.



(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads