Sidang cerai antara Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Raisa sebagai penggugat mendadak menghadiri sidang meski masih dalam suasana berkabung. Sementara itu, Hamish Daud sebagai tergugat kembali absen.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengungkapkan kehadiran kliennya hari ini sungguh tak terduga, mengingat ibundanya baru saja meninggal dunia. Hal ini membuat jalannya persidangan dipercepat setelah, kuasa hukum melapor kepada Majelis Hakim.
"Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir," kata Putra Lubis dalam sambungan zoom, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran Hamish Daud, membuat putusan verstek bisa dijatuhkan. Meski begitu, Putra Lubis menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.
"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili. Saya tidak mau mendahului atau tidak mau berkomentar yang di luar ranahnya saya," tutur Putra Lubis.
Dengan kehadiran Raisa, agenda dilanjutkan ke pembuktian yang telah disiapkan oleh pihak kuasa hukum. Selain bukti tertulis, Raisa melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat gugatannya di hadapan Majelis Hakim.
"Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda," beber Putra Lubis.
Selain menghadirkan saksi, pihak Raisa juga mengajukan bukti tertulis dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut bukan terkait dengan alasan perceraian, melainkan dokumen legalitas pernikahan dan adanya anak dari perkawinan tersebut.
"Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Desember 2025 dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak Raisa untuk mengajukan bukti tambahan.
(ahs/wes)











































