×
Ad

Respons Pengacara soal Ammar Zoni Bakal Dihadirkan di Ruang Sidang PN Pusat

prih febriani - detikHot
Jumat, 28 Nov 2025 12:10 WIB
Ammar Zoni saat jalani sidang secara daring. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, memberikan respons positif soal perintah hakim yang meminta Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seperti yang saya bilang, saya sudah yakin, pasti putusan sela akan dihadirkan. Kalau gak, masyarakat nanti tidak akan percaya kalau dia memberikan keterangan," jelas John Mathias saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Ia bersyukur karena hakim akhirnya memberikan perintah untuk menghadirkan kliennya secara langsung. Diketahui saat ini, Ammar Zoni ditahan di Nusakambangan dan sidang dilakukan secara online selama ini.

"Ammar memang harus memberikan keterangan secara langsung di depan hakim, biar lebih leluasa. Saya yakin, permohonan ini kan memang ada dasar hukumnya," tuturnya lagi.

Sebelumnya, Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang selanjutnya. Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Hakim menolak eksepsi Ammar dan lima terdakwa lainnya. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya.

"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.



Simak Video "Video Kuasa Hukum: Keputusan Hakim Hadirkan Ammar Zoni di Sidang Sudah Benar"

(wes/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork