Tak Terima Vonis 12 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Kasasi

Tak Terima Vonis 12 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Kasasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 23 Nov 2025 09:25 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Terpidana Vadel Badjideh kembali menempuh langkah hukum baru setelah permohonan bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding tersebut bukan hanya menolak permintaan keringanan hukuman, tetapi juga menambah berat vonis yang harus dijalaninya.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan tim hukum akan segera membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," kata Oya Abdul Malik pada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan dan tindakan aborsi yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani, LM. Tidak puas dengan vonis tersebut, pihak Vadel Badjideh mengajukan banding dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman.

ADVERTISEMENT

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengambil sikap berbeda. Alih-alih memberi keringanan, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar. Salah satu alasan memberatkan adalah fakta bahwa tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban.

Dengan mengajukan kasasi, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut dan membuka peluang pembatalan vonis dari pengadilan sebelumnya.




(ahs/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads