Proses hukum perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys serta Attaubah Mufid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak mediasi. Dalam upaya mencari jalan tengah, pihak Nikita Mirzani selaku penggugat telah secara resmi mengajukan proposal perdamaian kepada pihak tergugat.
Tak tanggung-tanggung, proposal tersebut berisi permintaan ganti rugi senilai Rp 200 miliar, angka yang diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang berjalan.
Angka ini merupakan penyesuaian dari tuntutan awal yang tercantum dalam gugatan, yakni sebesar Rp 244 miliar. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan penurunan angka tersebut merupakan hasil diskusi internal dan dianggap sebagai angka yang proporsional untuk sebuah proposal perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari gugatan yang kita ajukan, di poinnya itu kan kita menuntut sebesar Rp 244 miliar. Di proposal kita ajukan Rp 200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp 200 miliar," kata Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dasar dari tuntutan ganti rugi ini adalah kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya. Sejak ditahan pada bulan Maret terkait kasus pemerasan, Nikita Mirzani kehilangan kebebasannya untuk bekerja dan mencari penghasilan.
"Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar saja dia meminta ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu," ujar Galih Rakasiwi.
Pihak Nikita Mirzani sepenuhnya sadar proposal ini tidak serta merta akan diterima. Mereka juga telah bersiap jika pihak tergugat justru merespons dengan melakukan gugatan balik. Galih Rakasiwi menegaskan hal tersebut adalah hak hukum pihak lawan dan pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Oh, itu haknya daripada tergugat ya. Mungkin nanti akan melakukan gugatan balik atau apa. Ya, haknya mereka, gak ada masalah. Kita akan hadapin, kita akan tanggapin," ucapnya.
Pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid diberi waktu hingga 18 November 2025 untuk memberikan jawaban atas proposal tersebut. Jika tawaran damai ini disepakati dan pembayaran dilakukan, Galih Rakasiwi memastikan kasus perdata ini akan langsung berakhir.
"Kelar dong," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid berawal dari kerja sama review produk skincare yang dibatalkan sepihak. Dalam kesepakatan awal, seharusnya Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar. Dalam proposal terbaru, Nikita Mirzani meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
(ahs/mau)











































