Komika Musdalifah Basri berhasil menebus sertifikat rumah milik mendiang orang tuanya. 17 tahun lalu orang tuanya meminjamkan sertifikat rumah ke seseorang yang Musdalifah panggil om.
Sertifikat rumah tersebut digadai oleh pamannya. Namun, sampai orang tua Musdalifah meninggal, utang si paman tak juga berkurang.
Alhasil, rumah tersebut terancam dilelang. Mendengar rumah dua lantai peninggalan orang tuanya akan dilelang, Musdalifah langsung pulang ke Pinrang, Sulawesi Selatan.
Komika kelahiran 8 Desember 1997 itu langsung mengurus surat-surat ahli waris. Satu minggu di Pinrang, Musdalifah mengurus dan akhirnya berhasil menebus sertifikat rumah orang tuanya dengan merogoh kocek Rp 500 juta.
"Alhamdulillah sekarang aku sudah di Jakarta, urusan sertifikat rumah bapak sudah selesai, sudah berhasil saya tebus pakai uang pribadiku sendiri," kata Musdalifah dalam Instagram Story pribadinya dilihat, Senin (10/11/2025).
"Karena tunggu om yang bayar utangnya itu, agak berat ya. Keburu sertifikat rumahnya tuh udah kelelang," sambungnya.
Semula, Musdalifah mengatakan untuk membayar Rp 500 juta itu, ia akan memakai uang pribadinya Rp 300 juta. Namun, menurutnya ada saja drama dari pihak pamannya.
Akhirnya, bintang film Coto Vs Konro itu merogoh Rp 500 juta dari kantong pribadinya.
"Jadi mau gak mau saya yang membayarkan. Istilahnya bukan saya yang berutang, tapi saya yang bayar," tuturnya.
Musdalifah menceritakan alasannya keukeuh menebus sertifikat rumah mendiang orang tuanya. Selain karena itu adalah rumah masa kecilnya, Musdalifah juga andil dalam membangun rumah tersebut.
"Tapi, gak apa-apa karena ini demi orang tua, demi rumah masa kecilku. Bukan apa-apa guys karena rumah itu, rumah yang luasnya 172 m2 itu saya yang bangun dari awal itu jadi gubuk, sekarang alhamdulillah itu sudah jadi rumah bertingkat, saya yang bangun," ceritanya.
"Jadi jerih payahnya berasa banget, makanya saya pertahanin. Alhamdulillah sudah selesai. Sekarang tinggal utangnya om, semoga sih bisa dibayar. Amiin," harap Musdalifah.
Simak Video "Video #Tanyadetikproperti Jaminan dan Manfaat BPHTB Itu Apa?"
(pus/aay)